Sebagaimana tercantum dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna atau korban penyalahguna narkotika harus mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Namun, hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 582/Pid.Sus/ 2021/PN Jakarta Barat. Justru penyalahguna atau korban penyintas narkotika diberikan hukuman penjara,…