Passing off secara kepustakaan hukum Indonesia belum dikenal, namun dapat diartikan sebagai suatu perbuatan pemboncengan reputasi merek yang sudah terkenal di masyarakat. Hal ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum (action for tort of passing off) yang dikenal di negara- negara civil law (common law system) seperti Australia, Inggris, Malaysia, Amerika Serikat dan lain-lain. Sehingga per…
Perbuatan passing off sebagai tindakan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek merupakan perbuatan dengan mencoba membonceng merek terkemuka baik terdaftar maupun tidak terdaftar, dengan contoh kasus merek sinar laut dan sinar laut abadi. UU Tentang Merek dan Indikasi Geografis tepatnya di pasal 21 Ayat (3) menegaskan bahwa Pemohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak bai…