Passing off secara kepustakaan hukum Indonesia belum dikenal, namun dapat diartikan sebagai suatu perbuatan pemboncengan reputasi merek yang sudah terkenal di masyarakat. Hal ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum (action for tort of passing off) yang dikenal di negara- negara civil law (common law system) seperti Australia, Inggris, Malaysia, Amerika Serikat dan lain-lain. Sehingga per…