Pasal 33 ayat (1), 52 Piagam PBB dan Pasal 2 ayat 2 huruf (f) Piagam ASEAN memberikan ruang terhadap Hukum Internasional untuk turut terlibat dalam upaya penyelesaian Permasalahan Sengketa (Kudeta) dengan menggunakan pendekatan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang melibatkan suatu Negara namun dalam kenyataanya sampai dengan saat ini Hukum Internasional tidak pernah ikut serta dalam upa…
Penelitian ini mengkaji Bagaimana Penerapan Prinsip Non Intervensi Bagi Negara ASEAN Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif atau penelitian hukum doktriner atau studi dokumen dengan cara meneliti bahan kepustakaan hukum dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penggunaan sumber bahan huk…