Penelitian ini mengkaji Bagaimana Penerapan Prinsip Non Intervensi Bagi Negara ASEAN Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif atau penelitian hukum doktriner atau studi dokumen dengan cara meneliti bahan kepustakaan hukum dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penggunaan sumber bahan huk…