Image of Kudeta dalam Perspektif Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Kudeta dalam Perspektif Hukum Internasional



Pasal 33 ayat (1), 52 Piagam PBB dan Pasal 2 ayat 2 huruf (f) Piagam ASEAN memberikan ruang terhadap Hukum Internasional untuk turut terlibat dalam upaya penyelesaian Permasalahan Sengketa (Kudeta) dengan menggunakan pendekatan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang melibatkan suatu Negara namun dalam kenyataanya sampai dengan saat ini Hukum Internasional tidak pernah ikut serta dalam upaya penyelesaian Konflik Pemerintahan yang diambil melalui jalan Kudeta pada Negara Myanmar.
Permasalahan yang diambil adalah Bagaimanakah Bagaimana Pengaturan Hukum Internasional tentang pergantian pemerintahan melalui kudeta? dan Keabsahan atau legalitas pemerintahan yang didapat melalui kudeta ditinjau dari Hukum Internasional? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pengaturan Hukum Internasional tentang Pergantian Pemerintahan melalui Kudeta tidak pernah diatur secara terperinci dikarenakan merupakan bagian daripada hak Suatu Negara yang tidak dapat dicampuri urusan internal dalam Negaranya, namun dapat dilakukan suatu desakan untuk menjadi tempat perundingan dan mediasi bagi Kedua pihak yang memperbutkan kekuasaan dengan Menggunakan Piagam PBB Pasal 1, Pasal 2, Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 52 Serta Piagam ASEAN Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 2 huruf (f) terkait dengan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. 2). Legalitas Pemerintahan yang didapat melalui jalan kudeta sampai saat ini tidak pernah diatur dalam Hukum Internasional secara spesifik, namun jika dilihat dari sudut pandang Lahirnya sebuah Negara yaitu 1. adanya Pemerintahan, 2. Wilayah, 3 Penduduk, dan 4. Pengakuan dari Negara lain. Legalitas Pemerintahan yang didapatkan melalui jalan Kudeta dapat dikatakan sah apabila mendapatkan pengakuan dari Negara lain (yang dalam hal ini adalah bagian dari (Politik Negara) dalam Hubungan Internasional).


Ketersediaan

SI.354 SOU k1SI.354 SOU kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.354 SOU k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.354
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this