Pasal 33 ayat (1), 52 Piagam PBB dan Pasal 2 ayat 2 huruf (f) Piagam ASEAN memberikan ruang terhadap Hukum Internasional untuk turut terlibat dalam upaya penyelesaian Permasalahan Sengketa (Kudeta) dengan menggunakan pendekatan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang melibatkan suatu Negara namun dalam kenyataanya sampai dengan saat ini Hukum Internasional tidak pernah ikut serta dalam upa…