Demi mencukupi kebutuhan hidupnya, manusia perlu bekerja dan berusaha salah satunya dengan membuat usaha sendiri, untuk usaha dibutuhkan modal dan dalam memperoleh modal salah satunya dengan melakukan kredit terhadap bank, kredit yang diambil dijamin dengan jaminan hak tanggungan berupa tanah hak milik yang jika suatu saat terjadi wanprestasi maka kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi j…
Manusia adalah Makhluk hidup yang pada dasarnya mempunyai sifat dan watak yang berbeda-beda, pada prinsipnya setiap orang berhak melakukan apa yang ingin di perbuatnya. Wanprestasi lahir dari Perjanjian di mana dua orang (Kreditur dan Debitur) saling berjanji dan mengikatkan dirinya. Permasalahan yang di kaji adalah Bagaimana cara Penyelesaian Wanprestasi atas Perjanjian Hutang-Piutang Ditinjau…
Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Kreditur Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 27/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Putusan Kasasi Nomor 21 K/N/2010 jo Nomor 19 PK/N/2010 tanggal 21 April 2010) ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur atas kepailitan yang diajukan debitur dan bagaimana penyelesaian atas harta pailit sehubungan dengan debi…