No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaian Wanprestasi Atas Perjanjian Hutang Piutang Ditinjau Dari Pasal 1243 KUHPerdata Tentang Penggantian Biaya Rugi Dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan (Analisa Putusan No. 184/PDT.G/2012/PN.DPK)



Manusia adalah Makhluk hidup yang pada dasarnya mempunyai sifat dan watak yang berbeda-beda, pada prinsipnya setiap orang berhak melakukan apa yang ingin di perbuatnya. Wanprestasi lahir dari Perjanjian di mana dua orang (Kreditur dan Debitur) saling berjanji dan mengikatkan dirinya. Permasalahan yang di kaji adalah Bagaimana cara Penyelesaian Wanprestasi atas Perjanjian Hutang-Piutang Ditinjau dari Pasal 1243 KUHPerdata Tentang Pengantian Biaya Rugi dan bunga Karena Tidak di Penuhinya Suatu Perikatan(Analisis Putusan No.184/PDT.G/2012/PN.DPK)
Penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil pembahasan di dapati bahwa tergugat tidak membayar hutangnya kepada penggugat sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, namun tergugat sudah kooperatif dan merundingkan solusi guna menyelesaikan proses pembayaran hutangnya.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Kesepakatan atau Persetujuan adalah kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian, Kecakapan untuk Melakukan perbuatan Hukum dan adanya Objek yang di perjanjikan. Perjanjian tersebut di dasari asas Konsensualisme,Kelalian dari pihak Debitur merupakan kelalian terlambat memunuhi perjanjian dan berkewajiban menganti kerugian yang timbul


Ketersediaan

SE.632 MAS p1SE.632 MAS pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.632 MAS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.632
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this