Koperasi sebagai badan usaha yang berbasis pada prinsip kekeluargaan, yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi dalam struktur organisasinya. RAT wajib dilaksanakan oleh koperasi paling sedikit sekali dalam setahun, sesuai dengan pasal 26 UU No 25 Tahun 1992 dan pasal 7 PerMenKop No. 19 Tahun 2015. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan …
Menurut Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 4 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi disebutkan bahwa dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar secara tertulis…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, dimana Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil ini memberi makna yang lebih mendalam bahwa proses menetapkan anggaran dasar koperasi dan lembaran akta pendiriannya harus dibuat oleh Not…