Menurut Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 4 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi disebutkan bahwa dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar secara tertulis…