Koperasi sebagai badan usaha yang berbasis pada prinsip kekeluargaan, yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi dalam struktur organisasinya. RAT wajib dilaksanakan oleh koperasi paling sedikit sekali dalam setahun, sesuai dengan pasal 26 UU No 25 Tahun 1992 dan pasal 7 PerMenKop No. 19 Tahun 2015. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan …