Hukum internasional melakukan embargo kepada suatu negara dengantujuan mempersulit negara dalam mendapat berbagai komoditas, utamanya berupabarang-barang kebutuhan. Hal ini dipicu oleh konfik yang dibuat oleh suatu negara,dimana beberapa negara pelaku embargo berharap kebijakan embargo ini mampu memaksa negara lain untuk mau bersama menyelesaikan konflik yang terjadidisuatu negara yang m…
Secara khusus pengrusakan terhadap fasilitas/ barang pesawat pada pasal 497 huruf fKUHP dan Pasal 54 huruf c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2009. Namun dalam kenyataannya bagaimana jika seseorang penumpang yang karena akibat perbuatannya dapat merusak fasilitas yang terdapat dalam pesawat, namun itu dilakukan dalam keadaan darurat atau genting maka memunculkan masalah “Apakah pengrusakan bar…