Hukum internasional melakukan embargo kepada suatu negara dengantujuan mempersulit negara dalam mendapat berbagai komoditas, utamanya berupabarang-barang kebutuhan. Hal ini dipicu oleh konfik yang dibuat oleh suatu negara,dimana beberapa negara pelaku embargo berharap kebijakan embargo ini mampu memaksa negara lain untuk mau bersama menyelesaikan konflik yang terjadidisuatu negara yang m…