Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi dilakukan oleh penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaksa yang berada di bawah naungan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan tersebut dalam pelaksanaanya terjadi pertentangan norma, berdasarkan pasal 270 KUHAP yang mendapatkan kewenangan eksekusi tersebut adalah…
Perkara prapradilan Setya Novanto yang pertama dengan nomor perkara : 97/ Pid. Prap/2017/PN. Jkt.Sel, mengenai sah atau tidaknya penetapan Setya Novanto menjadi tersangka, dimana hakim mengabulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto tidak sah dan didalam amar putusannya poin ke (3) hakim memerintahkan kepada penyidik KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasar…
Skripsi ini membahas tentang apa dasar komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan upaya eksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi dilandaskan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan s…
Pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai instansi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh kerena itu pelaksaan kewenagan komisi pemberantas korupsi dalam Undang-undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi tersebut. Berdasarkan uraian …
Penel i t i ani niber t uj uanunt ukmenget ahuiKedudukanKPKsebagai LembagaEksekut i fDanMengkaj ihubunganCheckAndBal anceant ar a Lembaga l egi sl at i f dan eksekut i f di I ndonesi a Ser t a mengkaj i per bandi ngandenganobj ekPut usanMKnomor36/ PUUXV/ 2017danUU 30t ahun2002t ent angKPK. Penel i t i an menggunakan met ode y ur i di s nor mat i f dengan pendekat an per at ur an per undan…
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan badan khusus antikorupsi yang dibentuk berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perintah atau amanat daripada pasal 43 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 199…