Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi dilakukan oleh penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaksa yang berada di bawah naungan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan tersebut dalam pelaksanaanya terjadi pertentangan norma, berdasarkan pasal 270 KUHAP yang mendapatkan kewenangan eksekusi tersebut adalah…