Pemenuhan kebutuhan setiap negara yang tidak dapat dilakukan sendiri membuat negara-negara di dunia yang hidup berdampingan harus menjalin hubungan kerja sama satu dengan yang lain. Jalinan hubungan antar negara ini membutuhkan berbagai aturan sehingga melahirkan ketentuan diplomatik dan konsuler yakni di dalam Vienna Convention on Diplomatic Relation dan Vienna Convention on Consular…
Hukum Diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip - prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar pemufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip - prinsip tersebut dituangkan di dalam instrument - instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional. H…
Hubungan antar negara yang tercermin dalam hubungan diplomatik antar negara diatur oleh hukum diplomatik. Setelah dibentuknya Komisi Hukum Internasional oleh Majelis Umum PBB, Komisi Hukum Internasional kemudian menyetujui satu rancangan tiga pasal mengenai “Misi Khusus” yang harus dimasukkan dalam Konvensi mengenai Hubungan Diplomatik. Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertuju…