Penelitian ini mengkaji kasus pengalihan anggaran BLT di Negeri Haruru yang digunakan untuk penanggulangan banjir, padahal dana tersebut seharusnya diberikan kepada keluarga miskin sesuai ketentuan Perpres 104/2021 dan PMK 190/2021 jo. 128/2022. Berdasarkan aturan, BLT tidak boleh dialihkan untuk bencana alam dan setiap perubahan anggaran wajib melalui musyawarah desa serta persetujua…
Pada tahun 2017 terdapat kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding antara Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (dengan Kementerian Desa, tentang kerjasama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman No: 05/MDPDTT/KB/X/2017,No: 193/7621/SJ dan No: B/82/X/2017 tentang Pencegahan, …
Akuntabilitas merupakan suatu pertangungjawaban pemerintah untuk melaporkan dan menyajikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan kepada masyarakat. Pertanggungjawaban tersebut dilakukan agar pemerintah dapat transparan dengan komitmen yang telah terbentuk dalam pelaksanaannya. Pemerintah desa di KabupatenKepulauan Aru adalah pemerintah desa yang mendukung adanya Good Governance kh…
Tindakpidanakorupsidikategorikansebagai extraordinary crime (kejahatanluarbiasa), karenadampak yang ditimbulkanmemangluarbiasa, yang selamainiterjadisecarasistematikdanmeluas, merugikankeuangannegara, mengganggustabilitasdankeamananmasyarakatsertamelemahkannilai-nilaidemokrasi, etika, keadilandankepastianhukum, jugatelahmelanggarhakhaksosialdanekonomimasyarakatsecaraluas, namundalamkenyata…
Keterlibatan pihak kepolisian untuk mengawasi pengelolaan dana desa hanya berdasarkan pada Memory of Understanding (MoU) yang secara keabsahan dasar legalitas yang lemah. Sebab MoU bukan salah satu rujukan peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No.12/2011. Keterlibatan pihak Kepolisian telah bertentangan dengan dengan PP No.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Peng…