Berdasarkan hukum adat perjanjian jual beli tanah merupakan perjanjian yang bersifat riil adalah sah, namun terkait dengan jual beli tanah seharusnya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, agar objek tanah tersebut dapat didaftarkan untuk memperoleh hak milik, bukan dilakukan melalui perjanjian di bawah tangan dengan bukti kwitansi dan surat pernyataan sebagai dasar telah terjadi perbu…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penjualan tanah kepada pihak ketiga atas tanah yang telah dibeli secara di bawah tangan, sebagaimana yang terjadi di desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, dimana pada tahun 2015 salah seorang ahli waris dari Nasareth Tentua bernama Otis Tentua menjual tanah warisannya kepada sekitar 15 warga desa Waiheru, dan bukti dari adanya pembelian tana…
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat Hal ini terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) , jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Akan tetapi, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di desa maupun diperkotaan masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan dibawah tangan, dalam arti tidak sesuai den…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, dimana Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil ini memberi makna yang lebih mendalam bahwa proses menetapkan anggaran dasar koperasi dan lembaran akta pendiriannya harus dibuat oleh Not…
H u k u m t a n a h d i I n d o n e s i a d i d a s a r k a n p a d a h u k u m a d a t . H a l i n i t e r d a p a t d a l a m U n d a n g - U n d a n g P o k o k A g r a r i a ( U U P A ) , a p a b i l a t e r j a d i p e r a l i h a n h a k a t a s t a n a h s e p e r t i j u a l b e l i s e h a r u s n y a m e l a l u i P e j a b a t P e m b u a t A k t a T a n a h ( P P A T ) . H a l i …