Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat Hal ini terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) , jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Akan tetapi, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di desa maupun diperkotaan masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan dibawah tangan, dalam arti tidak sesuai den…