Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Namun, apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang Pasal 3 ayat 2. Meskipun hal itu dikehendaki oleh pihakpihak yan bersangkutan, hanya dapat di lakukan dengan beberapa persyaratan sebagai…
Pertimbangan dalam menentukan pentingnya delik agama dalam hukum pidana Indonesia adalah bagaimana mewujudkan rasa keagamaan atau ketenteraman hidup beragama sebagai suatu kepentingan hukum sekaligus kepentingan umum bagi setiap masyarakat yang sudah sepatutnya dilindungi. Berdasarkan pasal 156 KUHP menghendaki bahwa perlindungan terhadap “orang”, baik orang itu termasuk dalam “…
Salah tujuan hukum pidana adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan pidana itu sendiri pada dasarnya adalah merupakan suatu penderitaan atau nestapa yang sengaja dijatuhkan Negara kepada mereka atau seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. maka memunculkan masalah apakah penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku penodaan agama telah sesuai dengan tujuan pemidanaan ?. Met…
Perkembangan teknologi sudah merasuki budaya, yang tadinya masyarakat dikenal sebagai masyarakat yang ramah tamah mendadak berubah setelah mengenal media sosial seperti facebook, twiter, instagram dan lainnya membuat seseorang tidak menghargai hak-hak orang lain . Dengan adanya alasan mengemukakan pendapat dimuka umum sehingga dapat menjadi alasan pemilik akun media sosial untuk memposting…
Agama merupakan suatu kepercayaan yang dimiliki oleh setiap orang. Agama sering menjadi salah satu penyebab adanya tindak pidana yang merujut pada kekerasan bahkan bisa menjadi perang yang besar. Hal ini seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu atas pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta dan akibatnya dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dengan orang yang menyebarkan berita, tetapi dila…
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain : (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang tertuang dalam pasal ini tidak mengatur secara spesifik mengenai perkawinan beda agama, karenanya seri…
Ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (5) dinyatakan bahwa Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagaimana agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat keperca…