Ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (5) dinyatakan bahwa Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagaimana agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat keperca…