Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara sistematik dan meluas, pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain dengan cara penerapan “Sistem Pembuktian Terbalik” yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.Artinya, terdakwa sudah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi kecuali yang bersangkutan mampu membuktikan sebaliknya.Berdasarkan uraian…
Hakim sebagai panglima dalam lingkup peradilan di Indonesia. Berbicara pada hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus Kekerasan dalam rumah tangga seperti salah satunya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung sudah sering terjadi dan aturan yang dipakai hanya mengacu pada UU Perlindungan anak dan UU PKDRT, tetapi ancaman pidana yang berlaku kadang menjadi pertimb…
Penyelesaian perkara pidana dalam restoratif justice dapat dicontohkan dalam bentuk mediasi penal, karena dampak yang ditimbulkan dalam mediasi penal sangat signifikan dalam proses penegakan hukum, walaupun mungkin menyimpang dari prosedur legal sistem. Penyelesaian perkara pidana melalui mediasi tidak dapat dilepaskan dari cita hukum yang didasarkan pada landasan filsafat hukum yaitu keadilan …
Dalam pelaksaan suatu perjanjian sering terjadi persoalan hukum dalam bentuk wanprestasi dan penipuan yang membawa dampak kerugian kepada korban sehingga pihak yang merasa di korbankan akan mengajukan upaya hukum. Penipuan merupakan delik pidana yang di atur dalam Pasal 378 KUHP dengan unsur pokok dari pasal tersebut adalah adanya “tipu musliat” dan “rangkaian kebohongan” sehingga …
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Apa Sajakah Yang Menjadi Hambatan Dalam Pelaksanaan Penyitaan Di Polres Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsepsual. Untuk mengkaji permasalahan yang telah dirumuskan digunakan teori konsepsual. Analisis data dalam penelitian ini…
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada bagian Umum, Angka 10 dan Angka 12 menegaskan bahwa terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan pelanggaran terhadap hukum pajak. Pasal 38 huruf ‘a’ dan Pasal 39 huruf ‘c’ menyatakan bahwa sanksi pidana diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT. Dalam pelaksanaa…