No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi



Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara sistematik dan meluas, pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain dengan cara penerapan “Sistem Pembuktian Terbalik” yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.Artinya, terdakwa sudah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi kecuali yang bersangkutan mampu membuktikan sebaliknya.Berdasarkan uraian latar belakang maka permasalahan yang penulis angkat adalah : Dapatkah Prinsip Pembalikan Beban Pembuktian Diterapkan Terhadap Tindak Pidana Korupsi?
Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum melakukan Pengumpulan bahan-bahan hukum diawali dengan kegiatan inventarisasi, dengan pengoleksian dan pengorganisasian bahan-bahan hukum ke dalam suatu sistem informasi. Analisis Bahan Hukum Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh kelak akan diklasifikasi dan dianalisis dengan cara menghubungkan teori-teori dengan peraturan perundang-undangan untuk rumusan masalah yang ada, maka bahan hukum yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa: Prinsip pembuktian terbalik di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut menerapkan dua prinsip pembuktian, yaitu pembuktian terbalik terbatas (pasal 37 dan 37A) dan pembuktian terbalik penuh/murni (pasal 12B ayat 1a). Tetapi Indonesia sampai saat ini belum menerapkan pembutian terbalik Adapun alasan-alasan Indonesia belum menerapkan pembuktian terbalik adalah karena ditemukan adanya ketidakjelasan dan ketidaksinkronan perumusan norma pembutian terbalik dalam kebijakan legislasi tindak pidana korupsi di Indonesia, karena seluruh bagian inti delik disebutkan sehingga yang tersisa untuk dibuktikan sebaliknya tidak ada. Selain itu apabila Terdakwa akan menggunakan haknya melakukan pembuktian terbalik, relatif akan sulit untuk membuktikan secara negatif ketidak bersalahannya melakukan tindak pidana korupsi dikarenakan adanya kelemahan dalam mengumpulkan alat bukti karena aspek administrasi yang kurang tertata rapi


Ketersediaan

SP.970 SIH p2SP.970 SIH pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia
SP.970 SIH p1SP.970 SIH pPerpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.970 SIH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.970
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this