Dalam pelaksaan suatu perjanjian sering terjadi persoalan hukum dalam bentuk wanprestasi dan penipuan yang membawa dampak kerugian kepada korban sehingga pihak yang merasa di korbankan akan mengajukan upaya hukum. Penipuan merupakan delik pidana yang di atur dalam Pasal 378 KUHP dengan unsur pokok dari pasal tersebut adalah adanya “tipu musliat” dan “rangkaian kebohongan” sehingga …