Korupsi dipandang sebagai kejahatan serius karena telah menghilangkan hak-hak ekonomi dan social masyarakat.Orang benar-benar benci korupsi, mereka bahkan mengutuk penjahat yang telah mencuri uang negara. Di sisilain, orang memiliki kebiasaan memberikan suap untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, seperti menjadi pegawai negeri sipil, mempercepat pengolahan dokumen dan lain-lain.Sehingga pe…
Eksistensi dari penegakan hukum adalah sejauh mana suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Pelaksanaan isi putusan oleh jaksa selaku eksekutor pada dasarnya tidak terlepas dari apa yang telah dituntutkan olehnya pada saat proses pemeriksaan perkara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata tidak semudah yang dibayangkan, sehingga hal i…
Tindak pidana korupsi sudah bukan lagi masalah yang langka terjadi, bahkan dapat dikatakan tidak ada satupun Negara yang bebas dari korupsi termasuk di Indonesia. Dewasa ini tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi pada pejabat sipil saja namun juga oleh pejabat militer yang tergabung dalam instansi TNI. Sistem hukum yang dianut militer ini berbeda dengan sistem hukum sipil sehingga menimbulka…
Tidak Pidana korupsi dan Tindak Pidana Perpajakan ialah kedua hal yang berbeda pada dasarnya karena diatur dalam Undang Undang yang berbeda tindak pidana korupsi diatur dalam Undang Undang tindak pidana korupsi sedangkan tindak pidana pajak diatur dalam Undang Undang Perpajakan delik pajak dan delik korupsi juga berbeda Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analit…
Pidana denda dalam Pasal 10 KUHP didalam kelompok pidana pokok ditempatkan sebagai urutan terakhir atau keempat, sesudah pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan. Pidana denda diancamkan dan seringkali menjadi alternatif dengan pidana kurungan terhadap hampir semua “pelanggaran” (overtredingen) yang tercantum dalam Buku III KUHP, demikian juga terhadap bagian kejahatan – kejahatan …
Pemberian sanksi penjara kepada pelaku tindak pidana korupsi sekarang ini tidak menurunkan perbuatan korupsi bahkan menaikan angka statistik kejahatan korupsi oleh para pejabat Negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan Negara. Seharusnya sanksi pidana harus dibarengi dengan sanksi sosial agar para koruptor dapat merasa malu…
Kebebasan hakim yang didasarkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi di implementasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif ma…
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara sistematik dan meluas, pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain dengan cara penerapan “Sistem Pembuktian Terbalik” yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.Artinya, terdakwa sudah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi kecuali yang bersangkutan mampu membuktikan sebaliknya.Berdasarkan uraian…