Pemberian sanksi penjara kepada pelaku tindak pidana korupsi sekarang ini tidak menurunkan perbuatan korupsi bahkan menaikan angka statistik kejahatan korupsi oleh para pejabat Negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan Negara. Seharusnya sanksi pidana harus dibarengi dengan sanksi sosial agar para koruptor dapat merasa malu…