Penelitian mengenai Peran PPAT Sementara Dalam Pensertifikatan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT SEMENTARA) adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Camat maupun Kepala Desa dapat pula menjadi PPAT di wilayahnya. Hal ini disebabkan suatu keadaan tertentu (kondisi g…
Upaya pengembalian kerugian Negara akibat korupsi melalui jalur perdata terdapat beberapa tahap yaitu, pembacaan gugatan, jawaban gugatan, tanggapan gugatan, tahap pembuktian kesimpulan putusan dan eksekusi terhadap aset hasil korupsi yang kemudian dimasukan ke kas negara. Perhitungan dan penentuan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak berwenang dapat dijadikan alat bukti oleh Kepo…
Perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Nusa Ina Group dengan modus bahwa akan membuka perkebunan kelapa sawit telah menimbulkan perusakan terhadap lingkungan hidup pada masyarakat Seram Utara. PT. Nusa Ina Group tersebut, sudah beroperasi dari Tahun 2006 sampai sekarang melakukan penebangan hutan untuk mengumpulkan kayu gelondongan ratusan ribu kubik akibatnya, masyarakat sekitar te…
Penulisan ini dilatar belakangi oleh suatu kenyataan yang sering dialami oleh pasangan suami istri dimana setelah beberapa tahun menikah tetapi tidak dikarunia anak, namun seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi masalah ini ternyata dapat diatasi, yaitu dengan jalan sewa rahim (surrogate mother) sehingga membawa konsekuensi hukum terutama yang berkaitan dengan masalah kedudukan a…
Paten merupakan hak milik oleh karena itu bersifat khusus karena hak tersebut hanya diberikan kepada inventor (penemu) atau pemilik/ pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk mela…