Image of Peran PPAT Sementara Dalam Pensertifikatan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata

SKRIPSI PERDATA

Peran PPAT Sementara Dalam Pensertifikatan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata



Penelitian mengenai Peran PPAT Sementara Dalam Pensertifikatan Tanah
Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
(PPAT SEMENTARA) adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena
jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Camat maupun Kepala Desa dapat pula menjadi PPAT di wilayahnya. Hal ini
disebabkan suatu keadaan tertentu (kondisi geografis, kondisi masyarakat
setempat, atau jumlah PPAT-nya belum cukup, dan lain-lain) sehingga Camat
maupun Kepala Desa ditunjuk menjadi PPAT. Seperti disebutkan pada Pasal 18
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun dalam pelaksaan,
melaksanakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun
2006 dimaksud berbanding terbalik.
Metode yang digunkan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif, yaitu
penilitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen
untuk memperoleh bahan hukum sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian
ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah
Bagaimana Tanggung Jawab PPAT Sementara Dalam Pensertifikatan Tanah ?
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Meskipun peran dan fungsi serta
kedudukan Camat maupun Kepala Desa sebagai PPAT SEMENTARA sama
sejajarnya dengan PPAT NOTARIS, oleh karena itu segala bentuk aturan yang
ada harus pula diperlakukan sama termasuk memasang papan nama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Tanggung jawab khusus seorang Camat selain mempunyai tugas sebagai
kepala wilayah juga berperan sebagai PPAT SEMENTARA jika telah
mengajukan permohonan dan telah diangkat "bila wilayah kerjanya berada di
dalam daerah Kabupaten/Kota yang formasi PPAT-nya belum terpenuhi".


Ketersediaan

SE.686 ITR p1SE.686 ITR pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.686 ITR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.686
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this