Penelitian mengenai Peran PPAT Sementara Dalam Pensertifikatan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT SEMENTARA) adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Camat maupun Kepala Desa dapat pula menjadi PPAT di wilayahnya. Hal ini disebabkan suatu keadaan tertentu (kondisi g…