Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pelaku tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin edar dengan studi kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN Msh. Permasalahan yang dikaji meliputi kualifikasi Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar, serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian ini b…
Kekerasan fisik terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran yang masih sering terjadi di lingkungan keluarga, bahkan dianggap wajar. Seperti kasus di Buru Selatan dan Kecamatan TNS, dimana tindakan memukul, menjambak, menggigit dan mengikat anak di pohon sebagai hal yang wajar untuk mendidik anak. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat masih menoleransi kekerasan fisik sebagai bentuk mend…
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan serius yang bertujuan menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal. Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya penggunaan platform digital seperti Binomo semakin memperumit proses pelacakan aliran dana ilegal. Kasus Indra Kenz menjadi sorotan karena ia diduga memanfaatkan platform Binomo untuk menipu masyarakat dan mengal…
Hukum adat adalah sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat, berdasarkan norma, kebiasaan, dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun temurun. Hukum ini tidak selalu tertulis tetapi ditaati dan memiliki sanksi sosial. Pela adalah suatu sistem kekerabatan dan ikatan persaudaraan yang telah lama hidup dalam masyarakat adat Maluku, termasuk di Pulau Seram, Pulau Ambon, …
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah memiliki dampak yang sangat besar pada berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal penyalahgunaan teknologi untuk membuat konten deepfake pornografi. Dengan deepfake memungkinkan manipulasi terhadap gambar dan video tanpa izin pemilik. Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi korban yang mengalami pencemaran nama baik, pel…
Buku ini membahas mengenai proses perubahan dalam penindakan maupun penanganan yang dilakukan oleh polri karena sebelumnya banyak yang menilai bahwa tindakan penanganannya masih terlalu represit,kini penanganan terorisme oleh kepolisian sudah banyak berubah jauh.
Buku ini disesuaikan dengan praktek sehari - hari sehingga dapat bermanfaat bagi pembaca baik APH ( Hakim tindak pidana korupsi, jaksa, advokat), tersangka/ter[idana tindak pidana korupsi, akademisi, LSM antikorupsi, dan para pemerhati dibidang tindak pidana korupsi.
Penangkapan terhadap seseorang dilakukan tanpa adanya bukti awal yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik terkadang bertindak tanpa dasar yang jelas, sehingga keputusan mereka terkesan asal-asalan atau kurang mempertimbangkan aspek hukum yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas putusan bebas terhadap upaya hukum banding dalam tindak pidana pembu…
Dalam mempertimbangkan suatu putusan oleh majelis hakim juga menjadi langkah penting dengan memperhatikan segala aspek berupa fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dengan pertimbangan hukum hakim yang merupakan argument yang digunakan oleh hakim sebagai dasar sebelum memutus suatu perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutu…