Hukum adat adalah sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat, berdasarkan norma, kebiasaan, dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun temurun. Hukum ini tidak selalu tertulis tetapi ditaati dan memiliki sanksi sosial. Pela adalah suatu sistem kekerabatan dan ikatan persaudaraan yang telah lama hidup dalam masyarakat adat Maluku, termasuk di Pulau Seram, Pulau Ambon, …