Masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan bagian dari masyarakat hukum Indonesia yang dalam perkembangannya selalu retan terhadap perkembangan zaman. Masyarakat hukum adat dalam hukum positif Indonesia mendapat pengakuan, serta penghormatan terhadap hak- haknya. namun dalam kenyataannya banyak terjadi pelanggaran terhadap hak – hak dari masyarakat hukum adat tersebut. Pelanggaran terhadap …
Masalah pertanahan terus mencuat dalam proses kehidupan bangsa kita. Berbagai daerah di nusantara tentunya memiliki karakteristik permasalahan pertanahan yang berbeda diantara satu wilayah dengan wilayah lainya. Keadaan ini semakin nyata sebagai akibat dari dasar pemahaman dan pandangan orang Indonesia terhadap tanah. Kebanyakan orang memandang tanah sebagai sarana tempat tinggal dan membe…
Sengketa tanah Adat yang seringkali terjadi di Negeri Liang Kecamatan Salahutu (Malteng) adalah mengenai sengketa dati yang berada dalam kekusaan Hak Ulayat. Terjadinya konflik perselisiaan sengketa hak tanah adat (dati) dinegeri liang yaitu ketika adanya pembagunan, proyek-proyek pemerintah yang mau dibangun di atas tanah adat maka akan menimbulkan sengketa tanah. secara umum yang menjadi sumb…
Penilitian dalam skripsi ini mengenai Pembagian Waris Adat Di Tanah Negeri Hative Besar. Waris adat adalah proses pengoperan atau penerusan menurut kebiasaan hukum adat, kebiasaan manusia dimana hal tersebut dilakukan secara berluang-ulang dan terstruktur dan dapat disebut adat. Adat juga dalam konstitusi dikuatkan dalam Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, dengan demikian Negara mengakui dan menghorm…
Penelitian dalam skripsi ini mengenai kajian yuridis terhadap peralihan hak atas tanah dati di Negeri Latuhalat. Tanah adalah tempat tinggal manusia, tempat dimana kita melakukan banyak interaksi antara sesama individu maupun kelompok masyarakat yang hidup diatasnya dan tanah juga memberikan segala macam kebutuhan bagi manusia. Untuk itu tanah yang menjadi hak milik harus dijaga dan tanah j…
Pengangkatan Raja di Kabupaten Maluku Tengah didasarkan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri. Ketentuan Pasal 3 PERDA tersebut berbunyi : (1) Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintah Negeri dengan gelar raja atau disebut dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat; (2) Jabatan Kepala Pemerintah Negeri merupakan h…
Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah menurut Perda Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri. Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri menjadi kewenangan Bupati untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Tersebut. Dari hasil penelitian dan pembahas…
Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang menjalani proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil, merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada kenyataannya, masih ada penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil, seperti kasu…
Negeri Suli yang berada dikawasan Maluku Tengah sebagai salah satu Negeri Adat memiliki adat istiadat atau kebiasaan yang berbeda, bahwa selama masa pemerintahan Raja pertama sampai dengan Raja terkahir yang pernah menjadi Kepala Pemerintahan Negeri yang kemudian dikukuhkan secara adat adalah mereka yang berasal dari soa bukan dari mata rumah parentah. Peraturan Daerah Kabupaten Maluk…
Pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) dalam Hukum Adat di Maluku hampir semua berasal dari garis keturunan Raja. Tradisi ini dimulai dari zaman kolonial Belanda, bahkan mungkin di jaman-jaman sebelumnya. Sistem keturunan tersebut berlanjut walaupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dikeluarkan. Sekarang ini dalam pemilihan kepala pemerintah negeri, masyarakat umumnya …