Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya pada hakekatnya telah dirumuskan di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. Sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat hukum adat suku Woirata merupakan sengketa hak atas tanah marga yang sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian. Pada dasarnya UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif …
Tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah dapat dihaki oleh masyarakat termasuk masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat Desa Latdalam mempunyai hak atas tanah yang disebut dengan tanah hak milik kerabat/soa yang hak penguasaannya dilakukan secara bersama, salah satunya Soa Olusi. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat secara jelas diatur dalam pasal 1…
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung Pasal 31A ayat (2) menjamin adanya kesatuan masyarakat hukum adat dan mempunyai hak mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dalam hal peraturan perundang undangan yang dianggap haknya merugikan kesatuan masyarakat hukum adat. Tetapi masyarakat hukum adat khususnya di Kota Ambon tidak memakai haknya, hal ini yang menjadi alasan penulis untu…
Dalam wilayah Kota Ambon terdapat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki wilayah petuanan darat dan laut. Terhadap wilayah petuanan laut ada berbagai aktivitas diantaranya pembangunan Jembatan Merah Putih, sepanjang pesisir Halong, Lateri terdapat pembangunan di bidang perindustrian dan rumah-rumah penduduk sehingga melakukan Reklamasi. Reklamasi yang terjadi di pesisir teluk Ambon B…
Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketetntuan hukum dari kesewenangan Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tana…