Putusnya perkawinan karena perceraian mengakibatkan adanya pembagian anak menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di desa Klis, sehingga tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan, perlidungan dan pendidik anak tidak terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, dalam pembagian harta bersama pada masyarakat adat desa Klis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis seberapa jauh u…
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya pada hakekatnya telah dirumuskan di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. Sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat hukum adat suku Woirata merupakan sengketa hak atas tanah marga yang sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian. Pada dasarnya UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif …
Tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah dapat dihaki oleh masyarakat termasuk masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat Desa Latdalam mempunyai hak atas tanah yang disebut dengan tanah hak milik kerabat/soa yang hak penguasaannya dilakukan secara bersama, salah satunya Soa Olusi. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat secara jelas diatur dalam pasal 1…
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung Pasal 31A ayat (2) menjamin adanya kesatuan masyarakat hukum adat dan mempunyai hak mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dalam hal peraturan perundang undangan yang dianggap haknya merugikan kesatuan masyarakat hukum adat. Tetapi masyarakat hukum adat khususnya di Kota Ambon tidak memakai haknya, hal ini yang menjadi alasan penulis untu…
Dalam wilayah Kota Ambon terdapat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki wilayah petuanan darat dan laut. Terhadap wilayah petuanan laut ada berbagai aktivitas diantaranya pembangunan Jembatan Merah Putih, sepanjang pesisir Halong, Lateri terdapat pembangunan di bidang perindustrian dan rumah-rumah penduduk sehingga melakukan Reklamasi. Reklamasi yang terjadi di pesisir teluk Ambon B…
Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketetntuan hukum dari kesewenangan Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tana…
Perkawinan dalam perikatan adat adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sama halnya dengan hukum perkawinan adat di negeri Assilulu. Perkawinan adat di Negeri Assilulu merupakan perkawinan adat yang terbilang unik dan layak dijaga kelestariannya untuk anak cucu agar tak hilang digerus zaman. Untuk mengabsahkan perkawinan…
Pelaksanaan kegiatan investasi yang terjadi adalah berdasarkan ijin dari Pemerintah Pusat, para penanam modal langsung menghubungi Gubernur, Bupati atau Walikota tanpa melakukan pendekatan dengan masyarakat (Masyarakat Hukum Adat). Berdasarkan ijin Gubernur, Bupati atau Walikota para penanam modal langsung memasuki lahan yang dituju untuk kegiatan investasi tanpa menghubungi Masyarakat Huku…
hak ulayat merupakan hak yang melekat sebagai kompetensi khas masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan untuk mengurus dan mengatur tanah dan isinya, dengan daya laku ke dalam dan keluar masyarakat hukum adat itu. Sifat yang khas tersebut, seperti tidak dapat dipindahtangankan atau bersifat kembang kempis, menjadikan hak ulayat sebagai hak yang istimewa. Dalam penulisan ini, penulis…
Ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (5) dinyatakan bahwa Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagaimana agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat keperca…
Hukum adat sebagai hukum positif memiliki ciri yang khas yaitu hukum adat merupakan hukum yang sebagian besar bersifat tidak tertulis, namun nilai-nilainya ada dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat yang memberlakukan hukum adat tersebut. Dalam masyarakat adat Maluku khususnya masyarakat Kei Ohoi Debut Kecamatan Manyeuw ada suatu kebiasaan adat yang dikenal dengan hawear (sasi). Hawear (s…
Di Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah terdapat Perusahaan yang bergerak di bidang pertanian/perkebunan, yaitu PT. Perkebunan Nusantara XIV Unit Awaya. Perusahaan ini memproduksi kakao (coklat), kelapa hibrida yang dibuat kopra, karet, dan pala di lahan seluas 10.000 hektare. Lahan yang dipakai adalah lahan milik masyarakat hukum adat yang bermukim disekitar perusahaan. Terda…
Masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan bagian dari masyarakat hukum Indonesia yang dalam perkembangannya selalu rentan terhadap perkembangan zaman. Pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia setiap tahun terus meningkat. Hal ini pun berhubungan erat dengan masalah sengketa jual beli tanah adat di Desa Moain yang merupakan tanah milik bersama, dan sebenarnya tanah…