Korupsi mampu melumpukan pembangunan bangsa. Dalam masyarakat, praktik korupsi ini dapat ditemukan dalam berbagai modus operandi dan dapat dilakukan oleh siapa saja,dari berbagai strata dan ekonomi. Indonesia sebenarnya telah memilikiperaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsisi sejak tahun 1971, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1971 tentang perberantasan tindak pidana korupsi. Nam…
Kejahatan pencucian uang merupakan masalah yang terjadi semakin meluas dan mendapat perhatian khusus baik dalam skala nasional maupun internasional melalui kerjasama antar Negara. Kejahatan pencucian uang ini pada awalnya merupakan kejahatan yang ada kaitannya dengan kejahatan-kejahatan perdagangan obat bius dan atau narkotika. Tetapi saat ini kejahatan pencucian uang telah dihubungkan dengan p…
Kebebasan hakim yang didasarkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi di implementasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif ma…
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara sistematik dan meluas, pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain dengan cara penerapan “Sistem Pembuktian Terbalik” yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.Artinya, terdakwa sudah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi kecuali yang bersangkutan mampu membuktikan sebaliknya.Berdasarkan uraian…
Hakim sebagai panglima dalam lingkup peradilan di Indonesia. Berbicara pada hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus Kekerasan dalam rumah tangga seperti salah satunya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung sudah sering terjadi dan aturan yang dipakai hanya mengacu pada UU Perlindungan anak dan UU PKDRT, tetapi ancaman pidana yang berlaku kadang menjadi pertimb…
Penyelesaian perkara pidana dalam restoratif justice dapat dicontohkan dalam bentuk mediasi penal, karena dampak yang ditimbulkan dalam mediasi penal sangat signifikan dalam proses penegakan hukum, walaupun mungkin menyimpang dari prosedur legal sistem. Penyelesaian perkara pidana melalui mediasi tidak dapat dilepaskan dari cita hukum yang didasarkan pada landasan filsafat hukum yaitu keadilan …
Dalam pelaksaan suatu perjanjian sering terjadi persoalan hukum dalam bentuk wanprestasi dan penipuan yang membawa dampak kerugian kepada korban sehingga pihak yang merasa di korbankan akan mengajukan upaya hukum. Penipuan merupakan delik pidana yang di atur dalam Pasal 378 KUHP dengan unsur pokok dari pasal tersebut adalah adanya “tipu musliat” dan “rangkaian kebohongan” sehingga …