Pertimbangan dalam menentukan pentingnya delik agama dalam hukum pidana Indonesia adalah bagaimana mewujudkan rasa keagamaan atau ketenteraman hidup beragama sebagai suatu kepentingan hukum sekaligus kepentingan umum bagi setiap masyarakat yang sudah sepatutnya dilindungi. Berdasarkan pasal 156 KUHP menghendaki bahwa perlindungan terhadap “orang”, baik orang itu termasuk dalam “…
Dinamika sistem hukum di Indonesia tanpa terkecuali sistem hukum pidana nasional menghendaki Peraturan Perundang-undangan lain yang mengatur hukum pidana materil diluar Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai induk dari pada hukum pidana. Hal ini tentu menyebabkan terjadinya implikasi, sehingga tak jarang terjadi konflik norma antara KUHP dan Undang-undang Khusus diluar KUHP. Metode yang digu…
Upaya penyediaan fasiltas khusus Ibu menyusui merupakan upaya perlindungan terhadap anak.Penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban dan Negara, Pemerintah,Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua yang meliputi perlindungan di bidang Agama,Pendidikan,Kesehatan dan Sosial. Oleh karena itu penyediaan fasilitas khusus ibu menyusui merupakan kewajiban Negara maupun Pemerintah yang harus dipenuh…
LGBT merupakan perbuatan yang mendapat berbagai penolakan didalam masyarakat Kendati sudah berbagai macam penolakan bermunculan terhadap komunitas LGBT beserta segala aktifitas seksual yang dilakukannya, sampai saat ini perilaku seks menyimpang LGBT masih belum diatur secara jelas dan menyeluruh di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menimbulkan permasalahan Bagaimana kebijakan huku…
Dalam pelaksanaaan Negara, fungsi hukum dalam menjalankan kekuasaan Negara, antara lain sebagai acuan dari suatu tujuan Negara, sebagai penjaga, pelindung, dan memberikan keadilan bagi manusia, serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya. Hukum pidana sejatinya menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam keberlangsungan hidup, namun dalam pelaksanaannya tidak semua unsur d…
Secara khusus pengrusakan terhadap fasilitas/ barang pesawat pada pasal 497 huruf fKUHP dan Pasal 54 huruf c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2009. Namun dalam kenyataannya bagaimana jika seseorang penumpang yang karena akibat perbuatannya dapat merusak fasilitas yang terdapat dalam pesawat, namun itu dilakukan dalam keadaan darurat atau genting maka memunculkan masalah “Apakah pengrusakan bar…
Kejahatan komputer Terorisme dunia maya (cyber terrorism) juga dapat didefinisikan sebagai penggunaan komputer, jaringan, dan internet umum yang disengaja untuk menyebabkan kerusakan dan bahaya bagi tujuan pribadi. Pelaku teroris dunia maya berpengalaman yang sangat ahli dalam hal peretasan dapat menangani kerusakan besar pada sistem pemerintah, catatan rumah sakit, dan program keamanan nasiona…