Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian. Dengan adanya pertimbangan tersebut, perlu dilaksanakan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 den…