Tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika sebagai suatu tindak pidana telah memunculkan korban-korban penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat. Korban penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat sendiri tidak mengenal usia, jenis kelamin, suku, agama dan penggolongan-penggolongan lainnya. Korban penyalahgunaan narkotika sendiri berdasarkan undag-undang nomor. 35 tahun …