No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Penerapan Pidana Terhadap Residivis Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon)



Tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika sebagai suatu
tindak pidana telah memunculkan korban-korban penyalahgunaan narkotika dalam
masyarakat. Korban penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat sendiri tidak mengenal
usia, jenis kelamin, suku, agama dan penggolongan-penggolongan lainnya. Korban
penyalahgunaan narkotika sendiri berdasarkan undag-undang nomor. 35 tahun 2009
tentang narkotika dibagi menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan
narkotika.
Tujuan dari peneltian ini adalah mengkaji dan menganalisis penerpan pidan oleh
pengadilan terhadap resdivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat membuat
efek jera. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu normatif yang
menggunakan bahan hukum sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan dengan data
primer dimana bahan hukum yang diutmakan berasal dari studi kepustakaan, dengan
mengandalkan buku-buku ilmiah seperti litartur – literature ilmu hukum pidana, majalahmajalah
ilmiah dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penulisan ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan pidana terhadap pelaku
tindak pidana narkotika yang mengulangi tindak pidana (residivis) lewat putusan yang
diterapkan hakim tidak dapat memberikan efek jera dimana putusan tidak memberatkan
pelaku untuk mendapatkan egek jera tetapi hanya mempertimbangkan hal-hal yang
meringankan yang bersifat sosiologis saja.


Ketersediaan

SP.1100 SAM k1SP.1100 SAM kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1100 SAM k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this