Kekerasan fisik merupakan salah satu bentuk kekerasan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pembuktian kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Umumnya, kekerasan fisik sangatlah mudah dengan bukti Visum et repertum ditambah dengan bukti saksi, maka telah te…