Salah satu alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia ialah pembelaan terpaksa (noodwear) yang terdapat dalam pasal 49 KUHP yang disebut alasan penghapus pidana umum. Untuk dapat menerapkan ketentuan pasal 49 KUHP maka harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut yaitu ada serangan yang bersifat seketika dan mengancam secara langsung, Serangan tersebut bersifat melawan hukum, Sa…
Penulisan ini berkaitan dengan kewenangan menteri kelautan dan perikanan dalam tindakan pemboman kapal berbendera asing. Dengan rumusan masalah apakah menteri kelautan dan perikanan berwenang dalam tindakan pemboman kapal berbendera asing, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah menteri kelautan dan perikanan berwenang dalam tindakan pemboman kapal berbendera asing. Penelit…