Suatu negara memiliki hak klaim kawasan maritim sesuai dengan zona-zona maritim. Namun, tak dapat diingkar bahwa setiap negara memiliki perbatasan dengan negara lainnya. Sehingga dapat menimbulkan overlapping atau tumpang tindih klaim disuatu wilayah. Beberapa tahun belakangan ini, delimitasi batas maritim antara Indonesia dan Vietnam menjadi hangat diperbicarakan. Hal ini disebabkan karena…
Pengaturan perlindungan hukum terhadap Anak sebagai korban kerja paksa masih banyak terjadi. Anak bekerja dengan mendapat perlakuan buruk adalah hal yang tidak sesuai dengan asas perlindungan hukum dan pengaturan hukum ketenagakerjaan, dimensi hubungannya tidak hanya berhubungan dengan kepentingan tenaga kerja yang akan, sedang, dan sesudah masa kerja, tetapi pada setiap mendapatkan pekerjaan d…
Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki seorang wakil diplomatik didasarkan pada pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada wakil diplomatik dalam melakukan tugasnya dengan sempurna. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perwakilan diplomatik beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk di dalamnya gedung perwakilan diplomatik asing. Tanggung jawab negara lahir apabila negara melakuka…
Pencemaran laut menjadi masalah bersama bagi bangsa di dunia ini, Laut memiliki sifat yang dinamis mengikuti pergerakan arus laut, dan pencemaran laut dapat menyebar hingga menembus batas antar negara. Sifat pencemaran laut yang dinamis tersebut dapat menjadi masalah internasional. Konvensi hukum laut 1982 meminta setiap negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah, mengurangi, dan mengenda…
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Apa Sajakah Yang Menjadi Hambatan Dalam Pelaksanaan Penyitaan Di Polres Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsepsual. Untuk mengkaji permasalahan yang telah dirumuskan digunakan teori konsepsual. Analisis data dalam penelitian ini…
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada bagian Umum, Angka 10 dan Angka 12 menegaskan bahwa terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan pelanggaran terhadap hukum pajak. Pasal 38 huruf ‘a’ dan Pasal 39 huruf ‘c’ menyatakan bahwa sanksi pidana diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT. Dalam pelaksanaa…