Penyampaian SPDP kepada JPU merupakan kewajiban penyidik sejak dimulainya penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan terlapor dan korban/pelapor. Dalam praktiknya, yang sering terjadi adalah SPDP baru disampaikan setelah penyidikan berlangsung lama. Alasan tertundanya penyampaian SPDP karena terkait dengan kendala teknis. Akibat d…