Image of Akibat Hukum Tidak Diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Oleh Penyidik Ke Penuntut Umum

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Akibat Hukum Tidak Diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Oleh Penyidik Ke Penuntut Umum



Penyampaian SPDP kepada JPU merupakan kewajiban penyidik sejak
dimulainya penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam
pengendalian penuntut umum dan pemantauan terlapor dan korban/pelapor.
Dalam praktiknya, yang sering terjadi adalah SPDP baru disampaikan setelah
penyidikan berlangsung lama. Alasan tertundanya penyampaian SPDP karena
terkait dengan kendala teknis. Akibat dari keterlambatan mengirimkan SPDP
penyidik kepada JPU dan tidak adanya batasan yang jelas kapan pemberitahuan
tentang dimulainya penyidikan menyebabkan tidak adanya kepastian hukum
terkait penanganan perkara tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum jika surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan penyidik Polri tidak
diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum) sebelum dimulainya penyidikan,
dengan tujuan untuk mengkaji, menganalisis dan membahas akibat hukum tidak
diserahkannya surat perintah dikeluarkannya dimulainya penyidikan oleh
Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini merupakan penelitian
normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum, dan hasil penelitian
dianalisis secara kualitatif.
Hasil analisis memberikan penjelasan bahwa pemberian SPDP bukan
hanya suatu kelengkapan administrasi melainkan pintu masuk koordinasi antara
penuntut umum dan penyidik serta satu hal yang wajib kepada terlapor dan korban
dari suatu perkara tindak pidana. Sehingga SPDP sangat penting untuk di berikan
kepada berbagai pihak yang terkait yaitu penuntut umum, terlapor dan korban
agar dpat menjalankan tugas dan kepentinggan masing-masing pihak. Tidak di
berikan SPDP kepada salah satu pihak memiliki dampak hukumannya masingmasing. Jika SPDP tidak di berikan kepada penuntut umum terlapor dan korban
dalam waktu yang telah di tentukan maka penuntut umum dapat menolak berkas
yang di ajukan penyidik. Sementara terlapor dapat mengajukan Pra pradilan.
Dengan demikian tidak di berikan SPDP kepada penuntut umum terlapor dan
korban telah menambah objek Pra peradilan. Olh karena itu, penyidik harus dapat
mengirimkan SPDP sesuai waktu yang telah di tetapkan, dan dikirimkan juga
kepada terlapor dan korban sehingga selain penuntut umum dapat mengawasi
jalannya penyidikan, terlapor dan korban juga dapat mempersiapkan hal-hal yang
di perlukan selama proses penyidikan serta dapat memantau jalannya proses
penyidikan perkara tindak pidana tersebut.


Ketersediaan

SP.1373 SUA a1SP.1373 SUA aPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1373 SUA a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1373
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this