Kesejahteraan setiap karyawan harus diperhatikan serta dipenuhi oleh setiap perusahaan selaku pemberi kerja dengan mendaftarkan setiap karyawannya dalam program Jaminan Sosial. Hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan hak untuk setiap karyawan, yang telah diatur berdasarkan pada Undang-Undang BPJS. Namun faktanya masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan setiap k…