Usaha pertambangan atau pengambilan bahan galian yang bernilai ekonomi dan apabila pengelolaannya dilakukan secara tepat, dapat dijadikan pengembangan wilayah. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang disebut (UUD NRI Tahun 1945) Pasal 33, ayat (3) yang menyatakan : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh …