Bila merujuk pada permasalahan yang ada dalam masyarakat suku Muna tepatnya di kelurahan Laiworu Kecamatan Katobu, bahwa ada suami istri yang meninggal dunia meninggalkan harta bersama baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak dimana kedua suami istri tidak memiliki anak maka bila merujuk kepada Pasal 97 KHI maka harta warisan tersebut harus dibagi seperdua ½ bagian untuk keluarga I…