Image of Kajian Tentang Pembagian Harta Warisan Dari Suami Istri Yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam

SKRIPSI PERDATA

Kajian Tentang Pembagian Harta Warisan Dari Suami Istri Yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam



Bila merujuk pada permasalahan yang ada dalam masyarakat suku Muna
tepatnya di kelurahan Laiworu Kecamatan Katobu, bahwa ada suami istri yang
meninggal dunia meninggalkan harta bersama baik harta bergerak maupun harta tidak
bergerak dimana kedua suami istri tidak memiliki anak maka bila merujuk kepada
Pasal 97 KHI maka harta warisan tersebut harus dibagi seperdua ½ bagian untuk
keluarga Istri dan seperdua ½ bagian untuk keluarga suami, namun kenyataanya yang
terjadi keluarga suamilah yang menguasai harta warisan tersebut. Dalam pengaturan
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyebutkan bahwa: janda atau duda yang
cerai, masing-masing mendapatkan seperdua dari harta bersama sepanjang tidak
ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian
bersifat deskriptis analisis. Teknis pengumpulan bahan hukum yaitu: Bahan Hukum
Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Teknik pengumpulan
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kulitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1. Pembagian warisan suami
istri yang telah meninggal dunia menurut hukum Islam, yaitu Jika mengacu pada
Pasal 179 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Apabila dalam perkawinan tidak ada
anak yang dilahirkan dan suami istri telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan
anak dan orang tua, maka yang berhak sebagai ahli waris atas harta peninggalan
suami dan istri yaitu keluarga dari pihak suami dan keluarga dari pihak istri. Adapun
bagian yang harus diperoleh pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri bila
mengacu pada Pasal 179 KHI yaitu ½ bagian keluarga suami dan ½ bagian keluarga
istri. 2. Akibat hukum jika harta waris suami istri yang telah meninggal dunia
dikuasai oleh pihak keluarga suami menurut hukum Islam yaitu bertentangan dengan
Pasal 97 KHI, dimana dikatakan bahwa harta warisan dari suami istri yang sudah
meninggal dunia harus dibagi seperempat (¼) bagian untuk keluarga almarhum Istri
dan seperdua (½) bagian untuk almarhum keluarga suami


Ketersediaan

SE.851 SAM k1SE.851 SAM kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.851 SAM k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.851
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this