Tindak pidana perdagangan orang umumnya, yaitu berupa pelanggaran harkat dan martabat asasi manusia yang berupa perlakuan kejam, dan bahkan perlakuan serupa perbudakan. Pelaku ini diterima sebagai ketidakberdayaan korban, yang terjebak dalam jeratan jaringan yang sangat sulit untuk diidentifikasi, sehingga akan berakibat sulit menemukan solusinya. Masalah yang dianalisis dan dibahas da…