Image of Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Dobo)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Dobo)



Tindak pidana perdagangan orang umumnya, yaitu berupa pelanggaran
harkat dan martabat asasi manusia yang berupa perlakuan kejam, dan bahkan
perlakuan serupa perbudakan. Pelaku ini diterima sebagai ketidakberdayaan
korban, yang terjebak dalam jeratan jaringan yang sangat sulit untuk
diidentifikasi, sehingga akan berakibat sulit menemukan solusinya.
Masalah yang dianalisis dan dibahas dalam penelitian ini adalah 1) Faktor
Apa saja yang menyebabkan terjadinya perdagangan anak? dan 2) Bagaimana
upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan
orang?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan menganalisa bahan kepustakaan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka Faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan anak yaitu faktor ekonomi,
factor lingkungan, faktor pendidikan serta faktor sosial dan budaya. Sementara itu
Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana
perdagangan anak melalui Tahap perlindungan pada saat terjadinya tindak pidana
perdagangan anak, Tahap perlindungan pada saat persidangan, Tahap setelah
persidangan yaitu pemberian hak untuk mengajukan ke pengadilan berupa hak
restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan


Ketersediaan

SP.1697 NUG p1SP.1697 NUG pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1697 NUG p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1697
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this